https://wa.wizard.id/003a1b

Revisi PP 20/2021 Diupayakan Jadi Perisai Hukum Bagi Pejuang Reforma Agraria di Daerah

Dailypost.id
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menyatakan bahwa regulasi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan perisai hukum bagi para pelaksana di lapangan dalam menegakkan reforma agraria.

DAILYPOST.ID JAKARTA — Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pelaksana kebijakan pertanahan di tingkat daerah menjadi sorotan utama dalam proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menyatakan bahwa regulasi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan perisai hukum bagi para pelaksana di lapangan dalam menegakkan reforma agraria.

“Kita ingin teman-teman di daerah, yang langsung berhadapan dengan masyarakat, bisa bekerja tanpa dihantui risiko hukum karena regulasi yang multitafsir atau bertabrakan dengan aturan di atasnya,” tegas Pudji saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021, Jumat (16/5/2025), di Jakarta.

Reforma agraria sering kali menemui hambatan di tataran implementasi. Ketika aturan teknis tidak sejalan dengan kebijakan nasional atau bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, pelaksana di lapangan kerap menjadi sasaran gugatan, baik dari masyarakat maupun kelompok kepentingan. Pudji yang juga berlatar belakang Kepolisian menilai, celah hukum semacam ini harus ditutup melalui revisi yang cermat dan menyeluruh.

“Kita tidak ingin aparat pelaksana di daerah menjadi korban karena kekosongan atau ketidaktegasan hukum. Maka revisi PP ini harus menjamin perlindungan hukum secara menyeluruh,” ujar Pudji.

Dalam arah kebijakan Presiden terpilih Prabowo Subianto, pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu prioritas utama di sektor pertanahan. Menjawab tantangan ini, Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan revisi PP 20/2021 agar memiliki kekuatan eksekusi di lapangan yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga praktis dan efektif.

“Pak Menteri ATR sudah jelas menginstruksikan agar kita menyamakan persepsi. Tidak cukup hanya dengan niat baik, tetapi harus didukung regulasi yang kokoh agar tak ada celah dimainkan oleh mafia tanah,” tambah Pudji.

Rapat penyusunan revisi ini dihadiri para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN serta melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya melalui forum daring. Kolaborasi lintas sektor dianggap penting agar pasal-pasal revisi memiliki perspektif menyeluruh, terutama menyangkut penertiban tanah telantar yang beririsan dengan berbagai kewenangan lintas instansi.

“Harmonisasi menjadi tantangan tersendiri. Tapi ini penting untuk menghasilkan kebijakan yang tidak tumpang tindih dan mampu dijalankan tanpa hambatan birokratis,” ujar Pudji.

Revisi PP 20/2021 menjadi bagian penting dalam mewujudkan cita-cita reforma agraria berkeadilan dan inklusif. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, para pelaksana kebijakan tidak hanya memiliki legitimasi, tetapi juga keberanian dalam bertindak menghadapi kasus-kasus penguasaan lahan yang tidak sah.

“Intinya, niat kita baik untuk negara dan masyarakat. Kita ingin regulasi yang mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, bukan sekadar normatif,” tutup Pudji.

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version