Ridwan Yasin Gagal Jadi Calon Bupati Gorontalo Utara, Apa Penyebabnya?

Dailypost.id
Ridwan Yasin (Istimewa)

DAILYPOST.ID Gorontalo Utara — KPU Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi mengumumkan bahwa Ridwan Yasin, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon bupati dalam Pilkada 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi KPU bernomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024 pada Sabtu, (14/09/2024).

KPU menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses verifikasi yang menunjukkan bahwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara itu, masih berstatus terpidana. Status tersebut didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 327 K/Pid/2024 yang diputuskan pada 25 April 2024. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menetapkan hukuman penjara selama enam bulan kepada Ridwan Yasin. Namun, hukuman tersebut dijatuhkan dalam masa percobaan selama satu tahun, sehingga ia tidak menjalani hukuman penjara langsung.

Keputusan ini memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang melalui nomor perkara 67/PID/2023/PT GTO pada 22 September 2023, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto dengan nomor 18/Pid.B/2023/PN Lbo tertanggal 3 Agustus 2023. Dengan demikian, status hukum Ridwan Yasin telah mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024: Dasar Hukum Keputusan KPU

Keputusan KPU ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 Ayat 2 Huruf F. Aturan ini menyatakan bahwa seseorang tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah jika pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali untuk tindak pidana kealpaan atau politik. Selain itu, mantan terpidana juga harus menunggu hingga lima tahun setelah menjalani hukuman penjara untuk bisa kembali mencalonkan diri, serta harus secara terbuka mengumumkan latar belakang hukum yang dimilikinya.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, dalam keterangannya menegaskan bahwa dengan status hukum Ridwan Yasin yang masih berada dalam masa percobaan, ia tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai bupati.

“Dengan status hukum yang masih terpidana sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung, maka Ridwan Yasin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Sofyan Jakfar.

Keputusan KPU ini memberikan dampak signifikan terhadap dinamika Pilkada Gorontalo Utara. Sebagai mantan pejabat publik dengan pengalaman sebagai Sekda, Ridwan Yasin sempat menjadi salah satu calon yang diharapkan oleh sejumlah pihak untuk bersaing dalam pilkada. Namun, dengan status TMS ini, konstelasi politik di Gorontalo Utara kemungkinan akan mengalami perubahan signifikan.

Ridwan Yasin sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan keputusan KPU tersebut, namun langkah ini mempertegas pentingnya pemenuhan syarat administratif dan hukum bagi setiap calon kepala daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Share:   
Exit mobile version