Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat pembahasan dan sinkronisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Aula kantor Dinas Perkim Provinsi Sumut, Medan, Selasa (19/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Sumut.
Rapat tersebut terkait rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumut tahun 2026 – 2046.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumut, Rahmat Hidayat Siregar menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah pembahasan RTRW PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
“Pengajuan Ranperda RTRW oleh Bupati ke DPRD harus terlebih dahulu dilengkapi berita acara pembahasan dari provinsi,” jelasnya.
Ia juga berharap agar kegiatan ini mendapat dukungan dari semua stakeholder yang terlibat dan menghasilkan berita acara sesuai yang diharapkan.
Dasar pelaksanaan sinkronisasi RTRW kabupaten/kota ini, dikarenakan Provinsi Sumut sedang melaksanakan revisi RTRW, maka untuk RTRW kabupaten yang berencana akan ditetapkan, terlebih dahulu dari revisi RTRW provinsi dan harus memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan antara provinsi dan kabupaten/kota.













