Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Tangani Rata-rata 8,4 Juta Berkas per Tahun

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, mengungkapkan bahwa layanan pertanahan yang dikelola kementerian tersebut menangani rata-rata 8,4 juta berkas setiap tahun. Tingginya volume layanan tersebut mencerminkan peran strategis ATR/BPN dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan penerimaan negara.

Hal itu disampaikan Dalu Agung Darmawan saat memaparkan gambaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Dalu, dalam lima tahun terakhir rata-rata PNBP sektor pertanahan mencapai sekitar Rp2,6 triliun setiap tahun, seiring tingginya jumlah layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Ini menunjukkan layanan pertanahan bukan sekadar layanan administratif, tetapi layanan publik yang memiliki volume sangat besar dan berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada periode Januari hingga Juni 2026 jumlah berkas PNBP mencapai 3.782.001 berkas, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 3.685.117 berkas. Sementara itu, realisasi PNBP pada semester pertama 2026 tercatat sebesar Rp1,423 triliun.

Layanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar PNBP, di antaranya berasal dari pendaftaran surat keputusan perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, serta roya.

Dalu menilai penyederhanaan berbagai layanan tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan sekaligus optimalisasi penerimaan negara.

Selain menghasilkan PNBP, layanan pertanahan juga memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Selama periode 2020 hingga 2025, akumulasi PNBP Kementerian ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp69,2 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp131 triliun, serta nilai Hak Tanggungan mencapai Rp5.368 triliun.

Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi (economic value added) yang dihasilkan dari layanan pertanahan tersebut mencapai sekitar Rp5.584 triliun.

Menurut Dalu, setiap Rp1 triliun PNBP yang diterima Kementerian ATR/BPN berkorelasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB. Hal ini menunjukkan bahwa layanan pertanahan tidak hanya memberikan manfaat bagi negara, tetapi juga menciptakan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, capaian tersebut merupakan hasil transformasi layanan yang terus dilakukan ATR/BPN untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, mendukung kemudahan berusaha, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version