https://wa.wizard.id/003a1b

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap KPK

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat memberikan pernyataan resmi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/12/2024). (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta– Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dirinya berpegang teguh pada ajaran Bung Karno sebagaimana tertuang dalam biografi “Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia” karya Cindy Adams. Menurut Hasto, buku tersebut menjadi pedoman perjuangannya dalam mewujudkan demokrasi dan keadilan hukum.

“Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini. Inilah kitab perjuangan saya. Dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9,” kata Hasto dalam pernyataan video yang diterima Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Hasto menyoroti bagaimana Bung Karno mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan prinsip non-kooperasi, yaitu menolak bekerja sama dengan penjajah. Langkah ini, menurutnya, adalah bentuk pengorbanan demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan dan kedaulatan rakyat Indonesia.

“Demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” ujar Hasto.

Di tengah pernyataannya soal perjuangan mengikuti jejak Bung Karno, Hasto Kristiyanto juga dihadapkan pada kasus hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya diduga menerima suap dari mantan calon legislatif PDI-P, Harun Masiku, untuk memengaruhi eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Hasto diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi Hasto dan partai yang dipimpinnya.

Meski tersandung kasus hukum, Hasto tetap menegaskan komitmennya pada perjuangan politik berdasarkan nilai-nilai Bung Karno. Baginya, prinsip non-kooperasi yang diusung PNI adalah warisan yang harus dijaga dan dilanjutkan oleh kader PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.

“Prinsip ini bukan hanya tentang perjuangan melawan penjajahan secara fisik, tetapi juga bagaimana menjaga kedaulatan rakyat di era modern ini,” katanya.

Kasus hukum yang membelit Hasto tentu menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisinya sebagai Sekjen partai besar. Bagaimana langkah hukum dan politik yang akan diambil oleh Hasto dan PDI Perjuangan ke depan, masih menjadi pertanyaan besar.

(d10)

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version