, Jakarta — Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi karena berbagai hal, mulai dari tercecer, pindah rumah, bencana hingga pencurian. Namun masyarakat tidak perlu panik, sebab sertipikat yang hilang masih bisa diterbitkan kembali melalui mekanisme sertipikat pengganti di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah sebaiknya segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti agar terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas nantinya akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy.
Dalam prosesnya, kehilangan sertipikat juga akan diumumkan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan maupun sengketa atas tanah tersebut.
Apabila seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku.
ATR/BPN juga mengimbau masyarakat mulai beralih menggunakan Sertipikat Elektronik untuk meningkatkan keamanan data pertanahan. Dengan sistem digital terintegrasi, data tanah tetap aman meski dokumen fisik hilang atau rusak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” pungkas Shamy Ardian.













