">
, Simeulue – Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue di bawah Kendali Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., kembali berhasil meringkus pelaku kejahatan inisial ZUL (48), asal Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, lantaran telah melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Penangkapan itu dilakukan Tim Elang Resmob pada hari Jumat Tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 19.30 wib yang bertempat Jl. Manek Roo, Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, telah terjadi penganiaan yang dilakukan oleh Pelaku inisial ZUL dengan menggunakan Cangkul terhadap Korban,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, kejadian itu terjadi di rumah korban di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue, Aceh.
Lebih jelasnya, Kasat Reskrim juga menguraikan, dari laporan yang diterima, bermula pada Hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira pukul 21.00 Wib, Alan Niarjo (Pelapor) bersama dengan Korban CUT (46) warga Desa Lasikin, sedang karaokean di rumahnya.
“Kemudian datang saudari ZUL yang merupakan istri dari pelaku ke rumah korban CUT dengan tujuan untuk belajar Karokean,” imbuh kasat.
Tiba-tiba sekitar pukul 00.00 wib pelaku datang ke rumah korban sambil berteriak menyuruh CUT untuk menyudahi aktivitas karaokenya, kemudian istri pelaku pun pulang ke rumahnya.
“Sesampainya di rumah, pelaku dan istrinya itu bertengkar mulut dan pelaku mengancam akan membacok korban,” kata Kasat lagi
Pelaku, lanjutnya, kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa cangkul dan memukul korban dengan cangkul tersebut.
“Setelah melakukan aksi kejahatannya itu, pelaku langsung menghilang melarikan diri. Atas kejadian tersebut Saudara Alan (pelapor) langsung datang ke Mapolres Simeulue untuk membuat Laporan Polisi,” ungkapnya lagi.
Lanjut kata Kasat, menindaklanjuti laporan dari Masyarakat itu, berdasarkan LP.B/09 /II/Res.1.6./2020/ACEH/Res Simeulue, tanggal 17 Februari 2021, dirinya bersama dengan Tim Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue langsung melakukan Penyelidikan keberadaan pelaku.
“Tidak sia-sia, kami berhasil meringkus pelaku Inisial ZUL di Desa ujung Batoh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, tepatnya di warung kopi Seulawah “kopi shop” pada Hari Jum,at tanggal 19 Feb 2021,” tukasnya.
Untuk sementara ini, lanjut kasat, tersangka sudah diamankan di Polsek Kuta Raja Banda Aceh, dan akan dibawa ke mapolres Simeulue pada hari Senin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Daily24/Helman)













