, Gorontalo – Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Provinsi Gorontalo mendapatkan kabar menggembirakan! Pemerintah menyediakan pengurusan sertifikasi halal secara gratis melalui situs web ptsp.halal.go.id.
Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, mengajak seluruh UMK untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan berkonsultasi pada Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas JPH) yang akan hadir setiap Minggu pagi di acara Car Free Day (CFD) di Lapangan Taruna Remaja.
“Hari ini CFD baru dicanangkan oleh Bapak Gubernur, nanti Minggu depan dan seterusnya akan terus berjalan. Salah satunya kita menyediakan ruang konsultasi sertifikasi halal. Ini harus dimanfaatkan oleh UMK agar bisa diurus, mumpung pengurusannya gratis,” kata Budi di sela-sela pelaksanaan CFD, Minggu (23/7/2023).
Data Satgas JPH mencatat bahwa kuota pengurusan izin halal di Gorontalo mencapai 8731 sertifikat. Namun, hingga tanggal 23 Juli 2023 baru 3016 UMKM yang mengurus secara gratis, dan dari jumlah tersebut, 1489 diantaranya sudah berhasil memperoleh sertifikat halal.
Sekretaris Satgas JPH Provinsi Gorontalo, Safrianto Kaawoan, menjelaskan bahwa pengurusan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu mekanisme reguler berbayar dan pernyataan pelaku usaha (self declare) gratis. Pengurusan reguler biasanya diperuntukkan bagi usaha dengan omset besar atau menggunakan bahan pangan berisiko seperti daging olahan.
“Bagi pelaku usaha mikro kecil yang bahan dan prosesnya sudah bisa dipastikan kehalalannya, pengurusan sertifikasi halal melalui self declare ini gratis. Misalnya untuk usaha keripik, kacang-kacangan, dan lainnya. Selain itu, syaratnya adalah omset usaha tidak lebih dari Rp 500 juta setiap tahun dan masih banyak lagi,” kata Safri.
Pengurusan izin reguler biasanya memerlukan biaya pendaftaran sebesar Rp 300.000 dengan biaya proses pemeriksaan hingga jutaan Rupiah. Sementara itu, bagi UMK yang memilih self declare, pengurusan sertifikasi halal menjadi lebih mudah dan efisien. Produknya akan diperiksa, didampingi, dan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Safri berharap momen CFD setiap Minggu dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh pelaku usaha untuk berkonsultasi mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan sertifikasi halal. Satgas JPH siap memberikan panduan dan kemudahan dalam mengurus sertifikasi tersebut. Informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui web https://bpjph.halal.go.id/. Dengan sertifikasi halal yang telah terjamin, diharapkan UMK di Gorontalo semakin dikenal dan dipercaya oleh masyarakat, serta membuka peluang pasar yang lebih luas baik di dalam maupun luar negeri.
(Is**)












