Kota Gorontalo– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menggelar rapat virtual bersama para kepala daerah se-Indonesia pada Rabu (8/1/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah membahas penataan tenaga kerja non-ASN untuk mendukung keberlanjutan layanan publik.
Usai rapat, Penjabat Walikota Gorontalo, Ismail Madjid, menyampaikan pentingnya langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tenaga kerja non-ASN. Ismail menegaskan bahwa tenaga non-ASN selama ini memegang peran strategis dalam keberlanjutan pelayanan publik, sehingga perhatian terhadap mereka sangat diperlukan.
Ismail menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen mendukung kebijakan penataan tenaga non-ASN dengan mempersiapkan anggaran yang memadai.
“Penataan tenaga kerja non-ASN ini bukan hanya soal pengangkatan PPPK, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kita untuk memberikan kepastian kerja dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk untuk tenaga TPKD yang membutuhkan perhatian khusus,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di tahun 2024, Kota Gorontalo membuka 200 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak semua formasi tersebut terisi karena peserta belum sepenuhnya memenuhi standar kriteria, terutama untuk tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Rapat ini juga membahas standar dan mekanisme transisi tenaga honorer menjadi PPPK yang sesuai dengan regulasi pemerintah. Ismail mengapresiasi arahan dari pemerintah pusat yang memberikan panduan teknis melalui forum tersebut.
“Saat ini, Pemerintah Kota Gorontalo terus menjalin komunikasi intensif dengan kementerian terkait untuk memastikan proses penataan tenaga kerja non-ASN berjalan sesuai prosedur. Fokus utama adalah memastikan keadilan dan transparansi dalam seleksi, khususnya untuk formasi tenaga teknis, pendidikan, kesehatan, dan sektor strategis lainnya,” tambah Ismail.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Kota Gorontalo optimis dapat menjalankan penataan tenaga kerja non-ASN secara efektif demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
(d10)













