Sinergi Kementerian ATR/BPN dan PPPA: Legalisasi Lahan untuk Kebun Pangan Perempuan Dimulai

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID ,JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah nyata dalam mendukung pemberdayaan perempuan melalui program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP). Dalam kolaborasi strategis bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), ATR/BPN berkomitmen memfasilitasi mekanisme legalitas tanah untuk lokasi pilot project program tersebut.
Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa dukungan ini merupakan bentuk kepedulian negara dalam meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga yang digerakkan oleh kaum perempuan.
“Kami sangat mendukung program ini. Selain memperkuat ekonomi, ketahanan pangan di tingkat keluarga juga berdampak signifikan pada penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Wamen Ossy dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian PPPA, Selasa (07/04/2026).
Mekanisme Pemanfaatan Lahan: Dari Tanah Telantar hingga Bank Tanah
Wamen Ossy menjelaskan bahwa kunci utama dari kelancaran program ini adalah status tanah yang harus clean and clear. Kementerian ATR/BPN siap membantu dari sisi regulasi sesuai dengan jenis lahan yang akan digunakan:
Tanah Telantar: Proses penanganan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Aset Instansi/BUMN/Pemda: Dapat dimanfaatkan jika pemilik lahan secara sukarela melepas haknya kepada negara untuk kemudian dikelola oleh Kementerian PPPA.
Badan Bank Tanah: Menjadi salah satu opsi lokasi yang akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk memastikan ketersediaan lahan yang produktif.
KPLP: Bukan Sekadar Kebun, Tapi Ruang Edukasi
Program KPLP dirancang sebagai wadah pemberdayaan berbasis komunitas. Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi dari *Asta Cita* poin keempat yang berfokus pada penguatan SDM dan kesetaraan gender.
“Kebun Pangan Lokal ini bukan hanya soal produksi pangan, tapi menjadi ruang pembelajaran praktis bagi perempuan untuk pemenuhan gizi keluarga. Bahkan, ini bisa menjadi area edukasi luar ruang bagi anak-anak,” kata Veronica Tan.

Dukungan Lintas Sektoral
Rapat koordinasi ini juga melibatkan perwakilan dari Kementerian Pertanian untuk memastikan aspek teknis penanaman berjalan beriringan dengan legalitas lahan. Dalam pertemuan tersebut, Wamen Ossy didampingi oleh jajaran direktur teknis, termasuk Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Yuliana, serta Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, M. Shafik Ananta Inuman.
Dengan adanya jaminan legalitas tanah dari Kementerian ATR/BPN, diharapkan perempuan Indonesia dapat mengelola lahan dengan tenang dan produktif, sekaligus menjadi pilar utama dalam menjaga kedaulatan pangan lokal.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version