Indramayu – Skandal dugaan monopoli pengadaan buku SD yang bersumber dari Dana BOS kembali terbongkar di Kabupaten Indramayu. Sebanyak 49 Sekolah Dasar di 2 Kecamatan diduga dimonopoli oleh 2 CV dengan total anggaran mencapai Rp950 Juta.
LSM PENJARA INDONESIA menjelaskan kepada kami media dailypost.id melalui WhatsApp dan menjelaskan temuannya pada Rabu (23/9/2026).
Temuan ini hasil investigasi langsung Ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA Kabupaten Indramayu, Waryono. Dari penelusuran mendalam, ditemukan hal janggal dan mencurigakan dalam pengadaan buku yang anggarannya diduga mengalir tak jelas.
Berikut rinciannya:
1. Kecamatan Haurgeulis: 30 SD – Rp450 Juta
Sebanyak 30 SD di Kecamatan Haurgeulis pengadaan bukunya dimonopoli oleh satu rekanan, yakni CV Damar Indah Kencana dengan total nilai sekitar Rp450 Juta.
2. Kecamatan Patrol: 19 SD – Rp500 Juta
Sementara di Kecamatan Patrol, sebanyak 19 SD (dari data No 20-30 yang dibuang karena tidak relevan) pengadaannya dimonopoli oleh CV Intan Pesan Buku dengan nilai fantastis sekitar Rp500 Juta.
Sehingga total 49 SD di 2 Kecamatan dengan total anggaran Rp950 Juta hanya dikuasai 2 CV saja.
LSM PENJARA mengantongi bukti percakapan WhatsApp pada pukul 17.40 WIB yang menguatkan dugaan adanya pengarahan dan monopoli terpusat dalam pengadaan buku tersebut.
Waryono menegaskan, praktik monopoli ini melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa yang harusnya terbuka, bersaing, dan transparan. Jika satu kecamatan hanya dikuasai satu CV, patut diduga ada permainan dan bagi-bagi kue.”Ucapnya.
“Kami sudah investigasi mendalam. Ini janggal. Masa 49 SD bukunya hanya dari 2 CV? Dana BOS itu uang negara untuk siswa, bukan untuk dimonopoli. Kami mempertanyakan anggaran yang diduga mengalir tak jelas itu,” tegas Waryono kepada dailypost.id.
Atas temuan tersebut, LSM PENJARA INDONESIA DPC Indramayu melayangkan tuntutan keras:
1. Inspektorat Kabupaten Indramayu segera turun audit pengadaan buku SD di Haurgeulis dan Patrol.
2. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu segera lakukan penyidikan atas dugaan monopoli dan potensi kerugian negara dari Dana BOS Rp950 Juta tersebut.
Lebih jauh, Waryono menyoroti adanya dugaan skema setoran balik dan fee proyek yang menjadi budaya dalam monopoli buku. Jika 49 Kepala Sekolah dipaksa pesan ke 2 CV yang sama, maka ada pihak yang diduga menjadi koordinator dan mengunci dari atas. Pola seperti ini bukan lagi kesalahan administrasi, tapi sudah mengarah pada dugaan persekongkolan jahat dan gratifikasi yang merampok hak siswa untuk mendapat buku berkualitas.
LSM PENJARA juga mempertanyakan kualitas dan harga buku yang dikirim ke 49 SD tersebut. Apakah buku sudah sesuai juknis BOS, apakah ada mark-up harga, dan apakah buku benar-benar dipakai siswa atau hanya jadi pajangan di perpustakaan untuk laporan SPJ? Jika dalam 7 hari tidak ada klarifikasi, LSM akan menggelar aksi dan melaporkan dugaan monopoli ini ke KPPU dan Tipikor.”Kata Waryono
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Damar Indah Kencana, CV Intan Pesan Buku, serta Korwil Pendidikan Kecamatan Haurgeulis dan Patrol belum memberikan klarifikasi.













