https://wa.wizard.id/003a1b

Sosialisasikan Ranperda, Deprov Gorontalo Dorong Pengendalian Peredaran Miras

Dailypost.id
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi saat mensosialisasikan Ranperda minuman beralkohol. (Foto: Eng/Humas)

DAILYPOST.ID Gorontalo — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan penyebarluasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Acara yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, H. Sofyan Puhi, ST, berlangsung di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Rabu (01/05/2024). Turut hadir dalam acara ini adalah perwakilan Pemerintah Desa dan warga setempat yang berada di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Dalam sesi sosialisasi tersebut, rincian mengenai Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dibahas secara komprehensif. Pengendalian minuman beralkohol dijelaskan sebagai segala upaya untuk mengarahkan peredaran minuman tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Sofyan Puhi menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah. Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam melaporkan kegiatan yang melanggar aturan terkait konsumsi minuman beralkohol.

“Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk melindungi kepentingan umum, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol,” jelas mantan wakil Bupati Gorontalo itu.

Diharapkan, dengan adanya Peraturan Daerah ini, akan tercipta lingkungan yang lebih terkendali dan aman dari dampak negatif akibat penyalahgunaan minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo.

(d09)
Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version