Gorontalo – Adhan Dambea, Anggota Komisi Satu Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Gorontalo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPJ), menyebutnya sebagai sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan undang-undang tanpa adanya tindak lanjut yang konkret terhadap rekomendasinya dari tahun ke tahun.
“LKPJ ini hanya dipandang sebagai rutinitas formalitas tanpa dilakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang telah diajukan,” ungkap politisi PAN itu, Senin (25/03/2023).
Salah satu contoh yang diangkat oleh Adhan Dambea adalah Command Center yang direkomendasikan pada LKPJ Pj Gubernur tahun 2023. Meskipun telah dialokasikan dana sebesar Rp 5 miliar, namun pemerintah tidak menunjukkan upaya yang memadai untuk mengoptimalkan potensi Command Center.
“Command Center telah direkomendasikan sejak tahun sebelumnya, namun belum ada langkah konkret untuk memanfaatkannya,” ungkapnya.
Mengingat besarnya alokasi anggaran yang terlibat, Adhan Dambea menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap Command Center dalam LKPJ terkini, termasuk penerapan proses hukum yang relevan.
“Oleh karena itu, dalam LKPJ kali ini, perlu adanya penekanan hukum dan proses hukum terkait Command Center, mengingat signifikansi anggarannya,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Gorontalo, Adhan Dambea menekankan perlunya tindak lanjut yang nyata terhadap rekomendasi yang diajukan dalam LKPJ.
Hal ini tidak hanya untuk menjamin efektivitas program-program pemerintah, tetapi juga untuk memastikan akuntabilitas dalam menjalankan tugas-tugasnya demi kesejahteraan masyarakat.
(Winanda)













