Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini dituangkan dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusulkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dengan dihapusnya ketentuan ini, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak yang sama untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.
Namun, langkah ini memunculkan tantangan baru, yakni potensi munculnya terlalu banyak pasangan calon dalam pemilu. Untuk mengatasi hal ini, MK memberikan lima pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menyatakan bahwa pembatasan jumlah pasangan capres-cawapres bukanlah perkara mudah. Upaya tersebut harus tetap selaras dengan semangat putusan MK yang menghapus presidential threshold.
“Salah satu cara yang memungkinkan adalah memperketat syarat bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu,” ujar Adi, Jumat (3/1/2025).
Ia menilai, dengan memperketat syarat keikutsertaan parpol dalam pemilu, jumlah peserta yang mengajukan pasangan calon dapat dikontrol tanpa melanggar prinsip keadilan.
Adi juga menyarankan mekanisme koalisi minimal dua partai politik untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.
“Koalisi ini tidak perlu didasarkan pada jumlah kursi atau suara, tetapi cukup mengharuskan gabungan dari dua partai peserta pemilu,” tambahnya.
Dalam putusannya, MK memberikan lima pedoman bagi pembuat undang-undang untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon tanpa melanggar prinsip inklusivitas:
- Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Perumusan pembatasan jumlah pasangan calon harus memperhatikan keadilan dan tidak diskriminatif.
- Gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi pilihan pemilih.
- Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya.
- Penyusunan rekayasa konstitusional, termasuk perubahan UU Pemilu, harus melibatkan partisipasi semua pihak dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Keputusan MK ini menjadi langkah penting setelah lebih dari 30 kali uji materi terkait presidential threshold diajukan sejak 2017. Sebelumnya, MK selalu menyatakan bahwa ketentuan ini merupakan open legal policy atau kewenangan pembuat undang-undang.
Dengan adanya putusan ini, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pemilihan presiden yang lebih inklusif. Namun, keberhasilan implementasi putusan ini bergantung pada bagaimana pembuat undang-undang merumuskan mekanisme pengganti yang adil dan efektif.
(d10)













