Pemerintah Gorontalo baru-baru ini menerima penghargaan sebagai kota layak anak (KLA). Di dalam situs kla.id, KLA didefinisikan sebagai kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Kenapa bersama kementrian, lembaga dan tim independen menilai dan memberikan penghargaan kepada kota-kota ramah anak setiap tahunnya. Ada enam kriteria yang menjadi indeks penilaian KLA yaitu penguatan kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan kegiatan seni budaya, serta hak perlindungan khusus. (Muslimahnews.net)
TINGGINYA ANGKA KEKERASAN ANAK
KLA makin banyak diangkat dan menjadi prioritas pembangunan daerah termasuk provinsi gorontalo. Tetapi disisi lain Indonesia diperhadapkan dengan tingginya kasus kekerasan terhadap anak.
Buktinya baru-baru ini terjadi lagi kasus kekerasan anak dibawah umur seperti yang dilansir Republik.co.id, Jakarta Setelah menaikkan status kasus penyekapan dan eksploitasi seksual anak dibawah umur ke tahap penyidikan, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara pada, Senin (19/9/2022). Dalam kasus ini remaja putri berinisial NAT (15 Tahun) mengaku disekap dan dijadikan perkara seks komersial selama 1,5 Tahun. penyekapan dan eksploitasi anak dibawah umur berinisial NAT (15 tahun) tidak mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan terlapor EMT adalah pekerja seks komersial. Korban hanya dijanjikan penghasilan besar dan dijebak dengan alasan memiliki utang.
Memang dari tahun sebelumnya angka kekerasan anak sangat tinggi. Terutama di tahun 2021 tercatat ada 69 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten gorontalo. Dulohupa.id
Newsnesia.id, bahwa tercatat di pengadilan negri gorontalo terdapat 14 kasus terkait perlindungan anak mulai dari kekerasan hingga pelecehan seksual. Disamping itu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di gorontalo cukup tinggi dalam seminggu mencapai 4 kasus.(gospod.id).
Miris sekali, ternyata jika dalam seminggu mencapai 4 kasus maka dalam sebulan terdapat 16 kasus kekerasan terhadap anak. Selain kasus tersebut, terhadap 32 kasus kekerasan terhadap anak dan 28 kasus kekerasan terhadap perempuan di pulau sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang didampingi oleh lembaga save The Children. (Tempo,13/09/2022).
Kemenppa juga melakukan Survei pengalaman Hidup Anak dan Remaja. Hasilnya ada 4 dari 100 laki laki usia 13-17 tahun dan 8 dari 100 perempuaan usia 13-17 tahun di perkotaan pernah mengalami kekerasan seksual. Sementara itu, 3 dari 100 laki-laki usia 13-17 tahun dan 8 dari 100 perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang hidupnya.(kompas, 24/03/2022).
Hal ini seharusnya menjadi pemikiran bersama, bagaimana bisa dengan kondisi tingginya tingkat kekerasan terhadap anak banyak kabupaten/kota didaulat sebagai kota layak Anak (KLA). Mengapa ini bisa terjadi?
Ketua Lembaga Keperempuanan PMII Komisariat Majapahit, Mojokerto,mengkritik penghargaan KLA Kategori Madya yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Menurutnya, penghargaan tersebut kurang tepat karena data dari BPS, angka anak terlantar di Kabupaten Mojokerto pada 2020 sebanyak 3.942 anak, baik laki-laki maupun perempuan. Menurut Ana, penghargaan KLA seharusnya dibarengi dengan program dari Pemkab Mojokerto yang mampu menyejahterakan anak, tidak hanya memenuhi syarat dokumen agar mendapatkan penghargaan. (Faktualnews, 09/08/2021).
Ternyata upaya meraih penghargaan KLA berjalan terpisah dengan upaya melindungi anak. Anak cenderung menjadi objek di Kabupaten/kota layak anak, tetapi bukan subjek kebijakan. Kebijakan Pemda setempat menjadi terfokus pada urusan administrasif agar menang lomba dan mendapatkan penghargaan KLA, bukan fokus melindungi anak. Substansi pemberian penghargaan adalah untuk mengejar prestasi, kebanggaan, dan gengsi. Padahal masih banyak kekerasan terhadap anak. Hal ini mengindikasikan program KLA mandul dalam memberikan jaminan anak. Selain itu Negara gagal melindungi anak.
Bagaimana Seharusnya Perlindungan Pada Anak
Anak adalah amanah dari Allah Swt yang harus dijaga, dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya. Maka didalam islam terdapat pengaturan yang sempurna. Pengaturan yang berpengaruh untuk perlindungan anak yaitu bidang pendidikan, ekonomi dan sanksi. Dalam Islam ada dua jenis upaya yang seharusnya dilakukan oleh Negara, yaitu preventif dan kuartif.
Upaya preventif yaitu dilakukan dengan menerapkan sistem pendidikan dan ekonomi islam. Sistem pendidikan islam mengajarkan anak tentang konsep keimanan yang kukuh sehingga anak bisa memilah dan memilih perbuatan baik, buruk, terpuji dan tercela sebagai konsekuensi keimanan. Anak juga diajarkan tentang melindungi diri dari kemungkinan orang jahat, menutup aurat, mengajarkan pergaulan dengan teman agar tidak terjadi bullying, mengajarkan cara berteman yang baik dan tidak memukul atau menzalimi orang lain, dan sejenisnya. Adapun sistem ekonomi islam memiliki konsep bahwa Negara memenuhi semua kebutuhan setiap individu rakyat, mulai dari kebutuhan primer dan sekundernya. Para lelaki dewasa dibukakan lapangan pekerjaan yang layak sehingga fungsi nafka dalam keluarga tetap berjalan. Harapannya dengan memenuhi kebutuhan pokok rakyat akan bisa meminimalkan angka kriminalitas, termasuk kekerasan terhadap anak. Upaya kuartif dalam islam Negara menerapkan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak sehingga menimbulkan efek jera(zawajir).
Demikianlah solusi dalam islam. Islam juga mampu memberikan perlindungan terhadap anak. Karena islam tak hanya agama spiritual tapi islam memiliki aturan kehidupan.
Wallahu’alam bissawab…













