Gorontalo– Sebuah keluhan yang viral di media sosial mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Pengukuhan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 2 Tahun 2024 di LPTK IAIN Sultan Amai Gorontalo. Unggahan yang pertama kali dibagikan akun Facebook Ronal Ashli itu menyoroti sejumlah biaya yang dinilai membebani mahasiswa peserta PPG.
Dalam unggahannya, Ronal mempertanyakan mengapa seluruh biaya pengukuhan harus ditanggung oleh mahasiswa, padahal sesuai petunjuk teknis (juknis) Kementerian Agama, seluruh pembiayaan kegiatan PPG, termasuk pengukuhan, seharusnya menjadi tanggung jawab LPTK.
Sejumlah komponen biaya yang dipermasalahkan meliputi uang cenderamata sebesar Rp200.000, THR untuk dosen dan LPTK, biaya buka puasa bersama, serta pengadaan seragam dosen pamong untuk 95 orang. Tak hanya itu, mahasiswa juga diminta membayar biaya pengukuhan senilai Rp1.050.000 tanpa penjabaran rincian yang jelas.
“Teman saya sampai harus gadaikan laptop hanya untuk bayar biaya pengukuhan,” ungkap AR, salah satu mahasiswa PPG yang juga memperlihatkan bukti percakapan dari panitia berinisial UK. Dalam pesan itu, UK diduga menyampaikan penagihan dengan nada ancaman.
Isi pesan UK yang ditunjukkan berbunyi:
“Assalamu’alaikum bapak ibu yang belum membayar kemarin tolong segera dilunasi. Kami sudah berusaha menghubungi baik-baik. Kami kembalikan ke pribadi masing-masing, apabila ada konsekuensinya di kemudian hari, jangan salahkan kami.”
AR juga menyatakan bahwa kewajiban membayar biaya tersebut berlaku untuk seluruh peserta, termasuk penerima beasiswa, meskipun dalam juknis disebutkan bahwa beasiswa menanggung seluruh pembiayaan program PPG.
Pihak Kampus Membantah
Menanggapi viralnya keluhan tersebut, Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) IAIN Sultan Amai Gorontalo, Lian Otaya, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihak LPTK tidak memungut biaya pengukuhan karena kegiatan tersebut pada dasarnya dilaksanakan secara daring (online).
“Pengukuhan secara resmi dilakukan secara online dan tanpa biaya. Tapi para peserta sendiri yang menginginkan acara offline di gedung, dan mereka sepakat membiayainya secara mandiri,” jelas Lian.
Lian juga menepis tudingan adanya pungli, dengan menegaskan bahwa seluruh inisiatif, termasuk pemberian cenderamata, THR, hingga acara buka puasa bersama merupakan usulan dari mahasiswa sendiri.
“Itu bukan kebijakan LPTK. Bahkan ada beberapa mahasiswa yang tidak ikut serta dan tidak membayar. Pembayaran bersifat sukarela,” tambahnya.
Terkait dugaan ancaman dari panitia kepada mahasiswa yang menolak membayar, Lian mengaku belum mengetahui detailnya, namun akan menelusurinya lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa kampus mempertimbangkan langkah hukum atas penyebaran informasi yang dianggap tidak akurat dan merugikan institusi.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas antara lembaga pendidikan dan peserta program. Ketika pengelolaan keuangan tidak dibarengi keterbukaan, potensi konflik dan kesalahpahaman pun tak terhindarkan. Publik menanti langkah tegas dan solutif dari pihak kampus agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
(d10)












