,KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, kembali menunjukkan karakter kepemimpinan yang responsif dan berpihak pada masyarakat. Sabtu (4/10/2025), ia turun langsung ke Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, untuk mendengarkan keluhan warga terkait pembangunan pagar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu.
Pagar RSUD yang tengah dibangun disebut telah menutup akses utama menuju pemukiman serta lokasi usaha warga. Hal tersebut membuat aktivitas harian warga terganggu, bahkan sejumlah pelaku usaha kecil mengaku harus menghentikan kegiatan usahanya.
“Sejak jalan ini dipagar, kami kesulitan keluar masuk. Beberapa usaha juga terpaksa tutup karena pembeli tidak bisa lewat,” ungkap Desy Mamonto, warga Pobundayan yang terdampak.
Mendapati keluhan tersebut, Wali Kota Weny Gaib dengan tenang dan penuh empati mendengarkan satu per satu aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan warganya dirugikan akibat proses pembangunan.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Pemerintah akan mencari jalan tengah agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak akses dan kenyamanan warga,” tegas Weny.
Wali Kota juga mengajak warga untuk terlibat dalam proses pencarian solusi, dengan mengedepankan komunikasi terbuka dan musyawarah demi kepentingan bersama.
“Kita akan duduk bersama lagi dengan dinas terkait. Saya ingin semua pihak mendapat keadilan,” sambungnya.
Langkah cepat dan kehadiran langsung Wali Kota di lapangan mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka menilai hal tersebut sebagai bukti nyata kepedulian pemimpin daerah terhadap kesulitan yang dialami warganya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, dihadiri pula oleh Sekda Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, Asisten II Adnan Masinae, Kepala Inspektorat Yusrin Mantali, Kasat Pol-PP Sahaya Mokoginta, Kabag Hukum Rendra Dilapanga, serta Staf Khusus Haris Mokoginta dan Hamri Mokoagow.
Pemerintah Kota Kotamobagu kini tengah menimbang sejumlah opsi solusi, agar pembangunan RSUD dapat terus berjalan tanpa mengabaikan hak akses, ekonomi, dan kenyamanan masyarakat sekitar. (*)












