Editorial
Oleh Chris Gangga Lala Pari
SUMATERA BARAT ,14 juni 2026 – Dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Rohom alias RI dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman kembali menjadi sorotan publik. Nama Rohom alias RI belakangan ramai diperbincangkan setelah sejumlah informasi yang beredar mengaitkannya dengan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi salah satu persoalan serius di Sumatera Barat.
Rohom alias RI diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Namun sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal yang pernah beroperasi di wilayah Pasaman dan sekitarnya.
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, tetapi juga terhadap sumber kekayaan, kepemilikan aset, dan aktivitas keuangan yang dikaitkan dengan Rohom alias RI.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah sebuah portal berita sebelumnya memberitakan bahwa Rohom alias RI disebut telah meninggalkan aktivitas pertambangan emas yang dikaitkan dengannya sejak Juli 2025. Informasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai sejauh mana hubungan yang bersangkutan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung sebelumnya.
Di sisi lain, beredar pula berbagai informasi mengenai kepemilikan aset bernilai tinggi yang dikaitkan dengan Rohom alias RI. Informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan kepemilikan kendaraan mewah jenis Hyundai Palisade, aset properti, hingga fasilitas hunian mewah berupa vila.
Tak hanya itu, sejumlah sumber juga menyebut adanya dugaan pemberian fasilitas atau aset bernilai tinggi kepada pihak tertentu. Di antaranya berupa satu unit kendaraan Hyundai Palisade dan fasilitas vila mewah yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang perwira tinggi Bintang dua yang pernah bertugas di wilayah Sumatera Barat.
Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, seluruh informasi yang beredar tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa apabila terdapat ketidaksesuaian antara profil pekerjaan, penghasilan resmi, dan akumulasi aset yang dimiliki seseorang, maka aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sumber dana, transaksi keuangan, maupun kepemilikan aset yang bersangkutan.
Menurut mereka, langkah tersebut penting guna memastikan tidak terdapat pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan tindak pidana asal yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh sebab itu, aparat penegak hukum bersama instansi terkait seperti PPATK dinilai perlu melakukan analisis dan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana, rekening keuangan, kepemilikan aset bergerak dan tidak bergerak, perusahaan yang terafiliasi, hingga hubungan bisnis yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Selain itu, aparat juga dinilai perlu mendalami kemungkinan penggunaan skema nominee atau peminjaman nama pihak lain dalam kepemilikan aset apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke praktik tersebut. Skema nominee kerap digunakan untuk menyamarkan pemilik sebenarnya atas suatu aset sehingga menyulitkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum.
Dalam upaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi, wartawan telah menghubungi sejumlah pihak terkait.
Konfirmasi dilakukan kepada Kapendam terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas yang disebutkan. Menanggapi pertanyaan wartawan, Kapendam Kolonel Taufik menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap informasi yang berkembang.
“Sebentar, kami kroscek dulu ke bawah,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Ex Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot tribsuryanta terkait sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterkaitan pihak tertentu dengan Rohom alias RI. Namun saat dihubungi wartawan,Gatot menyampaikan bahwa dirinya tengah disibukkan dengan agenda serah terima jabatan dan menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut disampaikan kepada pejabat Kapolda yang baru.
wartawan juga telah berupaya menghubungi Rohom alias RI secara langsung guna memperoleh klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan belum mendapatkan tanggapan.
Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah Sumatera Barat selama ini telah menjadi perhatian berbagai pihak. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara, aktivitas tersebut juga kerap memunculkan dugaan keterlibatan berbagai pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari kegiatan ilegal tersebut.
Karena itu, publik berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja atau pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali, pemodal, penerima manfaat, maupun pihak yang menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal.
Dailypost.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Rohom alias RI maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi atas informasi yang dimuat.
Dengan demikian, seluruh informasi yang termuat dalam pemberitaan ini tetap harus dipandang sebagai informasi dan dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut sampai adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.













