Ancaman Global Menguat, Pemerintah Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah

Dailypost.id

DAILYPOST.ID Palu – Di tengah ketidakpastian geopolitik global yang kian terasa, isu ketahanan pangan kembali mengemuka sebagai prioritas strategis nasional. Pemerintah pun mulai memperketat kebijakan di sektor pertanahan, khususnya terkait perlindungan lahan sawah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian kini dibatasi secara ketat. Dari total Lahan Baku Sawah (LBS), hanya maksimal 11 persen yang dapat dialihfungsikan, sementara sekitar 89 persen sisanya wajib dilindungi.

“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah antisipatif pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan nasional di tengah dinamika global. Mayoritas lahan sawah, menurut Nusron, harus “dikunci” agar tidak tergerus alih fungsi yang tidak terkendali.

Pengaturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mensyaratkan minimal 87 persen dari total LBS ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau LP2B itu 87 persen, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89 persen yang harus dilindungi,” jelasnya.

Namun demikian, implementasi kebijakan ini di daerah masih menghadapi tantangan. Di Sulawesi Tengah, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angkanya masih berada di kisaran 41 persen, jauh dari target nasional.

Pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu, namun dengan persyaratan yang ketat. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan lahan pengganti, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.

Selain membahas kebijakan strategis, dalam forum tersebut juga dilakukan penyerahan sertipikat aset milik pemerintah daerah. Sebanyak 103 Sertipikat Hak Pakai diserahkan kepada delapan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari penguatan legalitas aset daerah.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim beserta jajaran.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version