Palu – Upaya mempercepat legalisasi tanah wakaf kini tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif kalangan akademisi. Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dengan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Lukman S. Thahir, Rabu (01/04/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret dalam menghadirkan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di bidang pertanahan, dengan fokus utama membantu percepatan sertipikasi tanah wakaf di tengah masyarakat.
“Melalui KKN Tematik, kami mengajak mahasiswa untuk turun langsung ke masyarakat, membantu menyisir tanah-tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum, mulai dari pengurusan Akta Ikrar Wakaf hingga sertipikasi,” ujar Nusron saat memberikan kuliah umum di UIN Datokarama Palu.
Menurutnya, hingga kini masih banyak aset wakaf yang belum tercatat secara resmi, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Keterlibatan mahasiswa dinilai dapat menjadi katalis dalam mempercepat proses pendataan sekaligus peningkatan kesadaran masyarakat.
“Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Dengan turun langsung ke lapangan, mereka tidak hanya belajar, tetapi juga memberikan kontribusi nyata,” tegasnya.
Kesepahaman ini juga menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Rektor UIN Datokarama Palu, Lukman S. Thahir, menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia memastikan kesiapan kampus untuk berperan aktif dalam mendukung program KKN Tematik, khususnya dalam membantu identifikasi tanah wakaf yang belum tersertipikasi.
“Insyaallah bulan April ini kami mulai KKN Tematik terkait pertanahan. Tanah wakaf, khususnya masjid-masjid yang belum memiliki sertipikat, akan kami bantu identifikasi,” ungkapnya.
Selain penandatanganan MoU, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai kepada pihak kampus sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara di sektor pendidikan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat legalisasi aset wakaf, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara berkelanjutan.
Turut mendampingi dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim beserta jajaran.













