, Gorontalo – Anggota Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Dapil Kabupaten Boalemo-Pohuwato, yang melakukan kunjungan ke Pelabuhan Bumbulan Paguat menemukan status kepemilikan tanah yang masih bermasalah.
Hal itu terungkap ketika anggota Reses Dapil Boalemo-Pohuwato yang beranggotakan 11 orang ini melakukan kunjungan ke Pelabuhan Bumbulan Paguat, pada Selasa (14/02/2023).
Ismail Alulu selaku anggota Dapil IV Bolaemo-Pohuwato mengungkapkan, bahwa hasil dari kunjungan tersebut memprioritaskan penyelesaian status tanah di tempat itu.
“Persoalannya kalau itu tidak segera diurus, di pelabuhan ini sangat membutuhkan sekali penambahan volume pembangunan. Disisi lain, ketika itu belum ada penyelesaian surat-suratnya maka itu akan menghambat pembangunan,” jelasnya.
Kata Ismail, dalam pembangunan pelabuhan tentunya membutuhkan perbaikan-perbaikan yang rusak, namun jika masalah tanah belum diselesaikan maka akan menghambat perbaikan perbaikan pembangunan tersebut.
“Kan tidak mungkin, kita mengajukan perbaikan pasti diminta surat-surat, nah dibutuhkan administrasi yang harus kita penuhi, dan itu tentang masalah status tanah dan itu akan kita perjuangkan sampai ke kementrian,” tegasnya
Seirama dengan itu, Since Kadji menjelaskan bahwa sebagian tanah yang digunakan pelabuhan belum diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, ke pihak pelabuhan.
“Sampai saat ini sudah kurang lebih tiga tahun di urus terus, namun jawabannya, ya ya terus, sampai detik ini tidak ada. Karena itu tidak bisa direhab karena belum diserahkan, sudah beberapa kali dihubungi ke Dinas Perhubungan Kabupeten Pohuwato dan bagian aset di Kabupaten Pohuwato, jawabannya seperti itu, dan tidak pernah ada solusi, dan itu yang kita temui,” tuturnya
Sementara itu, Kepala Kantor Pelabuhan Tilamuta, Stenly Kenedi, yang merupakan bagian kerja di Pelabuhan Bumbulan Paguat menyampaikan bahwa untuk salah satu kendala pengembangan pelabuhan dikarena tanah masih milik Pemda Pohuwato.
Oleh karena itu Stenly berharap, pihak DPRD Provinsi Gorontalo dapat membantu pihaknya untuk melakukan mediasi. Agar kejelasan soal status tanah pelabuhan bisa segera diselesaikan.
“Salah satu alasan dari Pemda yaitu masih masuk dalam kawasan hutan lindung, namun sudah diproses sekarang, untuk pelepasan status,” pungkasnya. (Jefri)













