ATR/BPN Ajak Warga Segera Ubah Sertipikat HGB Rumah Tinggal Menjadi SHM

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal agar segera meningkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus memberikan perlindungan jangka panjang bagi pemilik aset.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status HGB ke SHM kini dapat dilakukan dengan proses yang mudah dan biaya terjangkau.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi, terutama di kawasan perumahan, bisa segera mengajukan perubahan hak menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Ia menjelaskan, persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana, yakni melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

Selain itu, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk perubahan hak hanya sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

“Biayanya ringan dan prosesnya cepat,” katanya.

Menurut Shamy, perubahan status menjadi SHM memberikan banyak keuntungan karena pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak seperti pada HGB.

“Kalau sudah menjadi SHM, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak di kemudian hari,” jelasnya.

ATR/BPN menilai peningkatan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat terhadap aset keluarga di masa depan.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version