,YOGYAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung penguatan ketahanan energi nasional melalui pengembangan infrastruktur Pertamina.
Empat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur energi. Menurutnya, kebutuhan terhadap tanah dan ruang semakin besar karena harus mengakomodasi berbagai kepentingan pembangunan, mulai dari energi, pangan, hilirisasi hingga perumahan dan infrastruktur.
“Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina. Kami akan memastikan kepastian tata ruang, yang ujungnya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha,” ujar Ossy dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Selain memastikan tata ruang, ATR/BPN juga menawarkan optimalisasi tanah yang sudah tersedia untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur energi. Pemanfaatan tersebut dapat berasal dari tanah telantar, aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, hingga aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” kata Ossy.
Instrumen ketiga adalah memberikan kepastian hukum terhadap tanah dan aset. Hal ini dinilai penting karena pembangunan infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan kepastian hukum terhadap aset tanah yang digunakan.
Kepastian tersebut antara lain dilakukan melalui sertipikasi aset-aset milik Pertamina.
Sementara itu, instrumen keempat berkaitan dengan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dapat muncul dalam pengelolaan aset maupun pembangunan infrastruktur energi.
ATR/BPN menyatakan siap membantu penyelesaian persoalan seperti klaim kepemilikan, tumpang tindih lahan, penguasaan tanah hingga konflik dengan masyarakat. Penyelesaiannya akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap membuka ruang dialog untuk mendapatkan solusi yang berkeadilan.
Keempat instrumen tersebut merupakan bagian dari kerja sama ATR/BPN dengan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024.
Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk ATR/BPN, dalam memperlancar perizinan dan kegiatan Pertamina.
Menurutnya, lebih dari 165 perizinan di sektor hilir telah diselesaikan dan keberhasilan tersebut diharapkan dapat direplikasi untuk mendukung agenda ketahanan energi nasional.
Atas dukungan dalam bidang perizinan, Pertamina juga memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN, Embun Sari.
Transformasi pengelolaan pertanahan tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat pembangunan infrastruktur energi, tetapi juga memastikan pemanfaatan tanah dan ruang tetap memiliki kepastian hukum, tertib tata ruang, serta mampu memberikan manfaat bagi kepentingan pembangunan nasional.













