Kota Gorontalo – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin mendekat, dan dengan intensifikasi kampanye para kontestan, Bawaslu Provinsi Gorontalo mencatat adanya pelanggaran Pemilu yang berpotensi menghadapi sanksi pidana di beberapa Kabupaten/Kota.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Yusnandar Karim, S.Hi, mengungkapkan bahwa data sementara menunjukkan adanya pelanggaran pemilu di Kabupaten Bone Bolango, Boalemo, Pohuwato, dan Kota Gorontalo. Beberapa di antaranya merujuk pada potensi pelanggaran pidana.
“Dari data yang sedang kami tangani, terdapat kejadian pelanggaran di beberapa kabupaten/kota, seperti di Kabupaten Bone Bolango, Kota Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato. Beberapa di antaranya menunjukkan indikasi pelanggaran yang bisa melibatkan hukuman pidana,” ujar Yusnandar Karim pada Senin (15/01/2024).
Yusnandar menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu yang tengah dalam proses penanganan melibatkan dua hal utama, yakni pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penggunaan fasilitas yang dilarang berdasarkan undang-undang pemilu.
“Informasi yang tengah kami kaji melibatkan kampanye menggunakan fasilitas yang dilarang dalam undang-undang di Bone Bolango, serta pengrusakan APK di Kota Gorontalo. Sementara di Boalemo dan Pohuwato, pelanggaran serupa terkait penggunaan fasilitas yang dilarang,” tambahnya.
Yusnandar menegaskan bahwa sebelum mengambil langkah hukum, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap pelanggaran pemilu yang berpotensi pidana.
“Penanganan pelanggaran pidana pemilu harus melibatkan kajian yang matang sebelum memasuki proses hukum, baik ke kepolisian maupun pengadilan,” tutup Yusnandar.
Informasi tambahan: Fasilitas yang dilarang dalam undang-undang pemilu mencakup fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
(Rizki Kakilo)













