– Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengungkapkan informasi mengejutkan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu. Dalam kabar yang ia dapatkan, MK dikabarkan akan mengabulkan gugatan tersebut, yang berpotensi mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Denny mengklaim mendapat informasi tersebut dari sumber yang sangat dipercayainya, bukan dari hakim konstitusi.
“Saya mendapat informasi dari orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” ungkap Denny melalui akun media sosial @dennyindrayana99, sebagaimana dikutip oleh Kompas.com pada Senin (29/5/2023).
Denny menjelaskan bahwa putusan ini akan membawa dampak besar, di mana sistem pemilu akan kembali ke pola pemilihan gambar partai tanpa diketahui siapa-siapa yang akan menjadi wakil rakyat di legislatif. Menurut informasi yang diterimanya, dari sembilan hakim MK, enam di antaranya dikabarkan akan mengabulkan gugatan tersebut, sementara tiga hakim lain memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.
“Informasi tersebut menyebutkan bahwa komposisi putusan adalah 6 berbanding 3 dissenting,” ungkapnya.
Denny menyoroti bahwa sistem proporsional tertutup ini akan membuat Pemilu 2024 terasa seperti era Orde Baru yang otoriter dan koruptif. Perlu diketahui bahwa gugatan ini merupakan bagian dari judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka, yang telah diajukan ke MK.
Apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka sistem pemilu pada tahun 2024 nanti akan mengalami perubahan menjadi sistem proporsional tertutup. Nomor perkara uji materi ini tercatat dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 dan diajukan oleh enam orang pemohon, antara lain Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyerukan agar polisi dan MK menyelidiki dugaan kebocoran informasi terkait putusan MK mengenai sistem pemilihan legislatif (pileg) ini. Mahfud menegaskan bahwa putusan MK yang belum diumumkan secara resmi masih berstatus sebagai rahasia negara.
“Terlepas dari apapun, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum diumumkan. Informasi dari Denny ini menciptakan preseden buruk dan dapat dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara. Polisi harus menyelidiki sumber informasi A1 yang disebut oleh Denny agar spekulasi yang mengandung fitnah tidak terjadi,” tegas Mahfud melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd, pada Minggu (28/5/2023).
Dengan perkembangan ini, publik menjadi semakin penasaran dengan putusan MK terkait gugatan sistem pemilu dan dampak yang akan ditimbulkannya.












