JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status sertipikat menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah tinggal, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana yang berlaku pada sertipikat HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status hak tersebut dapat dilakukan masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa coba daftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Syarat Mengubah HGB Menjadi SHM
Shamy Ardian menjelaskan, proses perubahan hak dari HGB menjadi SHM dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat antara lain:
- Izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen rumah tinggal;
- SPPT PBB yang menunjukkan adanya bumi dan bangunan atau bukan tanah kosong;
- Formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Biaya Perubahan HGB ke SHM
Kementerian ATR/BPN memastikan biaya perubahan hak dari HGB menjadi SHM relatif murah dan prosesnya cepat.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy Ardian.
Menurutnya, peningkatan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis untuk memperkuat legalitas aset keluarga di masa depan.
Selain memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, masyarakat juga tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan masa berlaku hak atas tanah.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tandasnya.
(LS/YZ)













