GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa menggelar rapat koordinasi teknis terkait keberatan dan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, Kamis (11/6/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap proses penanganan sengketa dan permohonan pembatalan sertipikat tanah dilakukan secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, peserta rapat melakukan penelaahan terhadap berbagai dokumen administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa. Pembahasan juga mencakup verifikasi data fisik dan data yuridis guna memastikan kesesuaian informasi yang menjadi dasar pengajuan keberatan maupun permohonan pembatalan sertipikat.
Proses pencermatan dilakukan secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi administrasi dan status hukum bidang tanah yang menjadi objek permohonan. Langkah ini dinilai penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung oleh data yang valid.
Selain melakukan kajian terhadap dokumen dan data pertanahan, rapat koordinasi juga membahas berbagai alternatif langkah tindak lanjut yang dapat ditempuh dalam proses penyelesaian perkara. Seluruh tahapan penanganan diarahkan agar berjalan secara terukur, akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penyelesaian keberatan maupun permohonan pembatalan sertipikat harus dilakukan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, validitas dokumen dan kesesuaian data menjadi aspek penting yang harus dipastikan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Melalui rapat koordinasi teknis ini, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo berharap dapat menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut yang tepat, objektif, serta berbasis data. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi landasan dalam proses penyelesaian permohonan sehingga dapat memberikan kepastian hukum, menjaga tertib administrasi pertanahan, serta melindungi hak-hak masyarakat yang berkepentingan.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan secara adil demi terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan.













