, Kabupaten Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, menggelar rapat paripurna, Rabu (28/9/2022). Agenda paripurna kali ini yaitu persetujuan bersama antara bupati dan DPRD, terhadap Raperda tentang perubahan APBD TA 2022.
Bupati Malang, H. M Sanusi, menyampaikan, DPRD Kabupaten Malang telah menerima dan menyetujui Raperda tentang perubahan APBD TA 2022.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, saya juga menerima dan menyetujui Raperda tersebut”, ujar bupati.

Sehubungan dengan hal di atas, tak lupa bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasamanya dalam melaksanakan semua tahapan penyusunan perubahan APBD TA 2022. Mulai dari pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS, hingga terwujudnya persetujuan bersama.
Hasil persetujuan bersama ini, kata Sanusi, secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tindak lanjut atas hasil evaluasi dimaksud akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perubahan APBD pada sisa waktu pelaksanaan TA 2022.

Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021, penyusunan Raperda perubahan APBD TA 2022 berdasarkan pada prinsip;
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. Berpedoman pada Perubahan RKPD, Perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022;
4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Pada kesempatan ini, Bupati Sanusi juga mengajak seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk secara cermat, tepat dan profesional, melakukan langkah-langkah dan tetap mempunyai komitmen yang tinggi dalam mengelola anggaran secara bersih, efisien dan bertanggung jawab.
“Ini menjadi kewajiban kita bersama untuk segera melaksanakan dan mensukseskan program-program yang telah tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2022, demi mewujudkan pembangunan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang”, tutup Sanusi.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Malang mengingatkan hal-hal yang menjadi perhatian dari hasil pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang. Salahsatunya, peningkatan target pendapatan diharapkan sesuai dengan komitmen bersama didasarkan potensi pendapatan baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Para fraksi, pun telah memberikan pendapat menyetujui Raperda tentang perubahan APBD TA 2022 untuk ditetapkan sebagai Peraturan daerah, sesuai mekanisme peraturan perundangan yang berlaku. (Adv-Daily11/wat)












