https://wa.wizard.id/003a1b

Deprov dan Kemenkum HAM Akan Segera Atasi Masalah Fidusia di Gorontalo

Jajaran Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan audiensi dengan Kemenkum HAM Gorontalo terkait masalah fidusia. Foto: Jefri Potabuga

DAILYPOST.ID , Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo dan Kementerian Hukum dan HAM akan segera mengatasi masalah fidusia di Provinsi Gorontalo.

Untuk itu, Deprov dan Kemenkum HAM Provinsi Gorontalo menggelar audiensi guna menemukan solusi dari permasalahan yang mulai meresahkan masyarakat tersebut.

Menurut Ketua Komisi I Deprov Gorontalo AW Thalib, setiap minggunya pasti ada laporan masyarakat ke DPRD terkait masalah fidusia ini.

Fidusia sendiri merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda (harta bergerak dan tidak bergerak) yang registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Contoh penerapan jaminan fidusia yaitu dalam proses jual beli motor secara kredit. Maka pihak pemberi kredit akan membeli ke diler, dengan demikian motor tersebut menjadi hak milik pemberi kredit walaupun registrasi hak milikinya, dalam hal ini BPKB, diatasnamakan si pembeli (Wikipedia).

Aw Thalib menilai, perlu adanya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban kreditur maupun debitur ini.

“Banyak hal tadi terungkap melalui diskusi kita pada hari ini, dan itu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat agar ada penyadaran baik itu kreditur maupun debitur, yang terkait dengan hak dan kewajiban dan apa yang dapat dilakukan,” ungkap Aw Thalib usai melakukan audiensi dengan Kemenkum HAM Gorontalo, di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo, kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut kata dia, untuk meningkatkan pelayanan serta menampung pengaduan masyarakat, maka Deprov Gorontalo bersama Kemenkum HAM akan bersinergi untuk mengatasi masalah ini.

“Sehingga tentunya komisi I akan berkolaborasi dan bekerja dengan baik untuk menyampaikan dengan luas, bersosialisasi, dan menyampaikan aturan hukum dalam berbagai momen, apalagi reses dan sosper, agar masyarakat paham tentang berbagai aturan menyakut hal yang sudah kita bahas” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Gorontalo, Heni Susila Wardoyo menjelaskan, dalam pelaksanaan eksekusi fidusia tidak bisa dilakukan sepihak dan semenah-menah terhadap debitur.

“Tentu kedepan ada aturan-aturan yang jelas dalam pelaksanaan eksekusi. Fidusia itu tidak bisa dilakukan sepihak, apalagi semenah-menah harus menjaga hak asasi dari debitur dan hak asasi setiap debitur perlu dihargai,” jelasnya

Heni menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang atur-aturan fudisia agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dilapangan.

“Ini menjadi satu hal yang perlu kami khususnya jajaran kantor wilayah untuk mensosialisasikan terus kepada masyarakat, dan juga kreditur sehingga tidak terjadi pelangaran hukum dilapangan,” tandasnya. (adv/Jeff)

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version