, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo mewarining PT. Tri Jaya Tangguh yang berada di Desa Tangkobu terkait masalah limbah.
Sekertaris Deprov Gorontalo, Irwan Mamesah mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada beberapa laporan masalah limbah yang dilakukan pihak PT. Tri Jaya Tangguh, akan tetapi tidak bisa diambil alih oleh pihak Provinsi.
Kata Irwan, pihak Kabupaten yang memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi terhadap perusahaan tersebut, sehingga pihak Kabupaten yang harus melalukan tindakan sebelum pihak Provinsi.
“Dua kali ada laporan soal pabrik Coconount (PT. Tri Jaya Tangguh) di Desa Tangkobu, ada laporan soal limbah, tetapi itu tidak bisa diambil alih provinsi, sehingga menunggu inspeksi dari kabupaten/kota sehingga ini akan menjadi kendala bagi kami,” tutur Irwan Mamesah saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas PM-ESDM Provinsi Gorontalo, kamis (20/10/2022).
Pihaknya meminta jika ada perusahaan yang tidak taat aturan agar segera dilaporkan dan diberikan sanksi tegas.
“kami mohon kalau ada laporan, jika ada pengusaha yang sudah mencemar dan juga sudah ada penilaian, tapi masih bandel juga disampaikan ke kami,” tandasnya. (adv/Jeff)












