Diduga Intimidasi Wartawan di Pohuwato, Oknum Polri Diminta Hormati Tugas Jurnalistik

Ilustrasi:istimewa

DAILYPOST.ID , Pohuwato– Demonstrasi yang berubah menjadi kericuhan di Marisa, Kabupaten Pohuwato pada Kamis (21/9/2023) telah meruntuhkan ketenangan masyarakat di Provinsi Gorontalo. Dalam kejadian tersebut, Kantor Bupati Pohuwato dibakar oleh massa, kantor DPRD Kabupaten Pohuwato dirusak, dan beberapa bangunan kantor lainnya dihancurkan oleh sejumlah massa penambang yang tergabung dalam Forum Persatuan Ahli Waris IUP OP 316 dan Ahli Waris Penambang Pohuwato.

Namun, di tengah kekacauan tersebut, wartawan yang bertugas di Kabupaten Pohuwato juga menjadi sasaran amukan. Video livestreaming mengungkapkan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang mencoba mengintimidasi dan merampas peralatan kerja wartawan di lapangan.

Dalam rekaman video tersebut, terlihat seorang oknum yang mengenakan seragam polisi merampas ponsel milik seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan sambil menanyakan identitasnya. Rekan-rekan wartawan di sekitarnya dengan cepat memberitahu bahwa orang tersebut adalah seorang wartawan yang tengah melaksanakan tugasnya dengan pendampingan aparat kepolisian yang sesuai dengan protokol.

Mengambil pelajaran dari insiden ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo meminta kepada pihak penegak hukum agar tidak melakukan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas di lapangan.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Gorontalo, Andi Arifuddin, menekankan pentingnya aparat kepolisian tidak menggunakan pendekatan represif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa setiap wartawan yang memiliki identitas lengkap tidak boleh dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, karena mereka dilindungi oleh undang-undang.

“Ini sangat jelas sesuai amanat Pasal 18 UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tidak ada yang memiliki hak untuk menghalangi kerja jurnalis dalam mendapatkan informasi, termasuk individu, organisasi, aparat, termasuk TNI/Polri,” ujar Andi Arifuddin.

Andi juga menekankan bahwa upaya menghalang-halangi peliputan, terutama jika disertai dengan ancaman, bisa dikenai sanksi pidana. Undang-undang No. 40 tahun 1999 mengatur bahwa pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dihukum dengan dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“Kami merasa prihatin atas kejadian yang terjadi di Pohuwato. Namun, kami berharap semua pihak akan terus melindungi peran pers dalam menjaga demokrasi dan kebebasan pers,” tambahnya.

Terakhir, Andi mengingatkan semua wartawan yang meliput di lokasi yang rawan konflik agar tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan memastikan identitas mereka jelas teridentifikasi.

“Yang paling penting, menjaga etika dan berkomunikasi dua arah, terutama di situasi yang kacau. Ini adalah langkah penting untuk menghindari kekerasan saat peliputan berlangsung,” tandasnya.(*)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version