Langkat – Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat membantah keras tudingan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan jabatan fungsional dan kenaikan pangkat tenaga kesehatan.
Bantahan resmi ini disampaikan Kepala Dinkes Langkat dr. Juliana, MM, dan Plt. Kepala BKD Langkat Syafriansyah Nasution, S.Sos, Senin (19/5/2025), secara terpisah di Stabat.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan liar dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Dinkes meminta uang, itu tindakan pribadi dan tidak mewakili institusi. Kami siap menindak tegas bila ada bukti,” kata dr. Juliana.
Ia menyebut seluruh proses administrasi jabatan dan kenaikan pangkat dijalankan sesuai aturan nasional, mengacu pada regulasi seperti PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, dan Surat Edaran Kemenkes serta BKN terkait jabatan fungsional.
Plt. Kepala BKD Langkat juga menegaskan bahwa pengusulan jabatan dan kenaikan pangkat dilakukan secara digital melalui sistem SIASN-BKN, tanpa celah untuk pungli.
“Kami tidak pernah menarik biaya sepeser pun. Jika ada oknum mencatut nama BKD, segera laporkan disertai bukti agar bisa diproses sesuai aturan ASN,” tegas Syafriansyah.
Kedua instansi menyerukan agar masyarakat tidak terprovokasi isu yang menyesatkan. Klarifikasi ini penting disampaikan demi menjaga kepercayaan publik dan nama baik ASN Langkat yang bekerja sesuai prinsip integritas dan profesionalisme.
Pemkab Langkat juga berkomitmen memperkuat akuntabilitas, mempercepat digitalisasi layanan kepegawaian, serta memastikan seluruh layanan publik bebas pungli dan mengacu pada regulasi yang berlaku. (Jb)













