https://wa.wizard.id/003a1b

DPRD Provinsi Gorontalo Terangkan Urgensi 2 Ranperda Terkait Izin Berusaha dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Dailypost.id
Adnan Entengo

 

DAILYPOST.ID , Gorontalo– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang telah mendapatkan dukungan dari seluruh fraksi di DPRD. Ranperda ini terkait izin berusaha dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Langkah ini mencerminkan keseriusan DPRD dalam memastikan harkat dan martabat masyarakat, khususnya pengusaha dan penyandang disabilitas, di Provinsi Gorontalo.

Adnan Entengo, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, menjelaskan lebih lanjut mengenai urgensi kedua Ranperda ini pada Senin (28/08/2023).

“Ranperda pertama tentang izin berusaha memiliki tujuan utama memberikan kepastian hukum bagi pengusaha di masyarakat serta menetapkan regulasi yang mendukung kemudahan dalam berwirausaha,” ungkap Adnan.

Lebih lanjut, mengenai Ranperda perlindungan hak penyandang disabilitas, Adnan menyampaikan bahwa langkah ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 8 yang bertujuan mengamankan hak kesetaraan bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Adnan menegaskan bahwa kedua Ranperda ini akan segera masuk dalam tahap pembahasan lebih lanjut dan akan dijalankan secepat mungkin. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses perumusan dan penetapan Ranperda.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah ini, khususnya bagi pengusaha dan penyandang disabilitas yang diatur dalam kedua Ranperda tersebut.

(rifaldi)
Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version