Gorontalo Utara — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 ini. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 638 Tahun 2024, total pemilih yang akan ikut serta dalam pemilihan tersebut tercatat sebanyak 92.601 orang.
Rincian Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Gorontalo Utara tersebut terdiri dari pemilih laki-laki dan perempuan dengan jumlah yang hampir berimbang. Dari total pemilih, terdapat 46.400 pemilih laki-laki dan 46.201 pemilih perempuan, yang tersebar di 11 kecamatan dan 123 desa di seluruh Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam rangkaian proses pemilihan nanti, sebanyak 245 tempat pemungutan suara (TPS) akan disiapkan untuk memfasilitasi para pemilih di seluruh wilayah kabupaten. KPU Gorontalo Utara telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran jalannya pesta demokrasi tersebut, termasuk menyiapkan logistik dan kebutuhan teknis lainnya.
Dengan jumlah pemilih yang mencapai lebih dari 92 ribu, KPU Gorontalo Utara berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 akan meningkat dibandingkan dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya. Keterlibatan aktif masyarakat diharapkan tidak hanya akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas, tetapi juga memperkuat demokrasi di tingkat lokal.













