https://wa.wizard.id/003a1b

Gandeng Tokopedia dan Bukalapak, TikTok Shop Mau Hidup Kembali di Indonesia

Dailypost.id
tiktok shop. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

DAIYPOST.ID, Jakarta – Inisiatif besar dilakukan oleh TikTok dalam membangkitkan layanan social commerce-nya, TikTok Shop, di Indonesia. Kabar ini terkuak melalui kontak langsung yang dilakukan TikTok kepada sejumlah perusahaan e-commerce ternama seperti Tokopedia, Bukalapak, dan perusahaan e-commerce milik konglomerat Chairul Tanjung.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, membenarkan informasi ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (23/11/2023). Meski Teten tidak mengetahui detail isi komunikasi antara TikTok dan tiga perusahaan besar tersebut, ia meyakini bahwa kembalinya TikTok Shop di Indonesia hanyalah masalah waktu.

“Ada tiga e-commerce yang sudah dihubungi TikTok, saya tahunya bukan dari TikTok-nya, tapi dari mereka yang dihubungi,” ungkap Teten. Keyakinannya didasarkan pada kekuatan pasar digital di Indonesia yang menarik minat investor di sektor ekonomi digital.

Namun, Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa hingga saat ini TikTok belum mengajukan perizinan untuk beroperasi sebagai platform e-commerce di Indonesia. Rifan Ardianto, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, menjelaskan bahwa TikTok Shop harus mengajukan permohonan perizinan untuk melakukan transaksi jual-beli melalui sistem elektronik.

Sementara TikTok belum mengajukan izin resmi, platform media sosial tersebut kabarnya tengah berbicara dengan lima perusahaan e-commerce lokal untuk menjajaki kemungkinan kerja sama. Meski demikian, Kemendag belum dapat memberikan penilaian terhadap potensi kerja sama tersebut, mengingat perlu dilihat dari model bisnis dan bentuk proyek yang akan dikerjakan.

Menteri Teten, dalam keterangannya, juga menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi oleh TikTok Shop agar dapat beroperasi kembali di Indonesia. Pertama, TikTok Shop harus terpisah antara media sosial dan platform e-commerce. Kedua, platform tersebut harus mematuhi regulasi perdagangan di Indonesia. Dan yang ketiga, TikTok Shop harus mengikuti standardisasi produk untuk melindungi konsumen dari produk murah berkualitas rendah.

Sementara TikTok Indonesia sebelumnya menutup layanan TikTok Shop pada 4 Oktober 2023, mengikuti peraturan Kemendag yang melarang platform sosial commerce menyediakan transaksi pembayaran dan mengatur harga minimum untuk barang impor. Keputusan ini diambil untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, yang diduga mengalami kerugian akibat TikTok Shop.

(Della)
Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version