Implementasi SIPD, Kota Gorontalo Dorong Pengelolaan Keuangan Lebih Akuntabel

Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, membuka langsung bimbingan teknis (Bimtek) Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah, yang digelar Badan Keuangan Daerah Kota Gorontalo. (Sumber Foto: Diskominfotik)

DAILYPOST.ID Kota Gorontalo- Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Gorontalo. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah berbasis transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan acuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Bimtek diikuti oleh berbagai pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan, seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan Penyusun Laporan Keuangan.

Dalam sambutannya, Ismail menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai regulasi dan mencerminkan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

“Bimtek ini bertujuan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi, sehingga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas anggaran,” ujar Ismail.

Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kualitas pemahaman aparatur tentang sistem pengelolaan keuangan berbasis teknologi informasi, khususnya penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI).

Sejak 2021, Pemerintah Kota Gorontalo telah mengadopsi SIPD untuk seluruh proses pengelolaan keuangan. Tahun 2024 menjadi tonggak penting penerapan penuh SIPD, sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang implementasi SIPD.

“Penerapan SIPD-RI oleh Pemerintah Kota Gorontalo merupakan langkah strategis dalam mendukung tata pemerintahan yang baik. Proses ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” jelas Ismail.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan ini juga dilengkapi dengan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di akhir sambutannya, Ismail berpesan kepada seluruh peserta untuk serius mengikuti Bimtek agar dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga meminta narasumber memberikan materi yang aplikatif dan relevan.

“Saya berharap peserta dapat mengikuti Bimtek ini dengan baik dan narasumber mampu menyampaikan materi yang implementatif, sehingga pengelolaan keuangan daerah ke depan menjadi lebih berkualitas,” tutupnya.

(d10)

Share:   
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version