, Gorontalo – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gorontalo menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo ke-128 dalam rangka pembicaraan tingkat 2 terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (16/10/2023).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh PJ. Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, Budiyanto Sidiki serta beberapa staf ahli bersama kepala-kepala dinas di lingkungan Provinsi Gorontalo.

Saat diwawancarai, Budiyanto Sidiki mengatakan Ranperda ini akan menjadi Perda sebagai dasar pengumutan setelah terjadinya undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah dan juga keluarnya PP tentang pajak dan retribusi daerah.
“Jadi kalau kita tidak menyelesaikan Perda ini tahun depan, kita dilarang melakukan pengumuman objek pajak dan retribusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Sun Biki Anggota DPRD Provinsi Gorontalo mengatakan bahwa dengan selesainya rapat paripurna tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka ia meminta agar PJ. Gubernur Gorontalo segera mengirim ke kementerian agar Perda tersebut sudah bisa diberlakukan.
“Hari ini sudah ditetapkan Ranperda pajak dan retribusi daerah menjadi Perda, setelah ditetapkan sebagai Perda, harus gubernur segera kirim ke Kementerian Keuangan untuk dievaluasi dan setelah itu dikirim ke Kemendagri untuk diberi nomor dan kalau sudah ada nomor maka perda ini sudah dapat diberlakukan.” pungkasnya.












