GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo melaksanakan lelang penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan perantaraan Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo.
Pelaksanaan lelang menjadi bagian dari upaya Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lelang penghapusan BMN dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap aset yang sudah tidak digunakan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari siklus pengelolaan BMN agar aset negara dapat ditangani sesuai ketentuan dan tidak menjadi beban dalam pengelolaan administrasi maupun operasional organisasi.
Melalui proses lelang yang melibatkan KPKNL Gorontalo, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo berupaya memastikan setiap tahapan penghapusan aset dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan BMN yang baik dinilai penting untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Penataan aset secara berkala juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya negara sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset pemerintah.
Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengelolaan Barang Milik Negara secara profesional dan bertanggung jawab. Pelaksanaan lelang penghapusan BMN diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola aset negara yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengelolaan aset yang tertib, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo diharapkan dapat semakin optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. (Sr)













