, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan aset keagamaan melalui kerja sama dengan Al Jam’iyatul Washliyah dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf dan aset organisasi.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, yang berlangsung bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf, sertipikasi aset organisasi, hingga pendampingan dalam pencegahan dan penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset Al Jam’iyatul Washliyah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi perhatian serius pemerintah agar aset keagamaan tetap terlindungi dan tidak memicu sengketa di kemudian hari.
“Tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum. Dengan sertipikat, aset tersebut akan lebih terlindungi sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Nusron.
Menurutnya, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertipikat karena berbagai kendala administrasi. Mulai dari dokumen yang tidak lengkap, pencatatan yang belum tertib, hingga persoalan yang muncul saat terjadi pergantian generasi pengelola.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, hingga saat ini baru sekitar 58,76 persen yang telah memiliki sertipikat.
Pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari program prioritas di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Nusron juga mengajak seluruh organisasi keagamaan di Indonesia untuk aktif berkolaborasi dalam menyelesaikan legalisasi aset agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi konflik di masa mendatang.
Selain mempercepat sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai langkah pengembangan wakaf produktif. Program tersebut tetap mengedepankan fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga aset yang dimiliki mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus tetap terlindungi secara hukum.
Penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri jajaran pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.













