Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Kantah Batam, Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Optimal

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Batam – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, melakukan peninjauan langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/7/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan efektif, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon.

Dalam peninjauan itu, Wamen Ossy dan rombongan melihat langsung proses pelayanan di sejumlah loket serta berdialog dengan masyarakat yang sedang mengurus berbagai keperluan pertanahan.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI kami melihat secara langsung bagaimana pelayanan di Kantah berjalan, berdialog dengan masyarakat, sekaligus mengevaluasi jika masih ada kendala yang perlu segera dibenahi,” kata Ossy Dermawan.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantah Kota Batam Yudi Hermawan.

Saat berdialog dengan warga, Wamen Ossy menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan setiap masyarakat mendapatkan akses layanan pertanahan yang mudah dan transparan.

“Jika ada kendala selama proses pelayanan, silakan disampaikan kepada petugas. Kami akan terus melakukan perbaikan agar pelayanan semakin baik,” ujarnya kepada para pemohon.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Batam. Sertipikat diserahkan langsung oleh Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe.

Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum yang sah.

“Alhamdulillah, saya sangat senang. Sudah beberapa kali saya datang ke kantor untuk mengecek prosesnya dan hari ini akhirnya sertipikat sudah diterima. Dari awal sampai selesai juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ungkapnya.

Karimullah menjelaskan proses sertipikasi tanah di kawasan Kampung Tua Batam memiliki mekanisme khusus. Penetapan kawasan dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Melalui proses tersebut, kawasan permukiman bersejarah yang telah ditetapkan sebagai Kampung Tua dapat dilepaskan dari aset BP Batam sehingga masyarakat memiliki kesempatan memperoleh sertipikat hak milik secara resmi melalui Kantah Kota Batam.

Ia berharap program serupa dapat segera dirasakan masyarakat di Kampung Tua lainnya yang hingga kini masih menunggu proses penyelesaian sertipikat tanah.

“Semoga kampung-kampung tua lainnya juga segera mendapatkan sertipikat seperti yang kami terima hari ini,” tuturnya.

Kunjungan kerja Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN ini menjadi bagian dari upaya pengawasan sekaligus evaluasi pelayanan pertanahan agar semakin profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version