Jakarta– Direktorat Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri menunjukkan komitmen tinggi dalam memperbaiki mekanisme pelaporan dan penyelarasan data terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Brigjen Pol Desy Andriani, selaku Direktur Tipid PPA/PPO, menyatakan bahwa pelaporan yang aman dan perlindungan sementara bagi korban menjadi prioritas utama.
“Mekanisme pelaporan yang kami rancang bertujuan agar pelapor merasa aman dan terlindungi. Ada amanah dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan mekanisme perlindungan sementara bagi korban,” ungkap Desy.
Salah satu langkah penting yang tengah dilakukan adalah menyelaraskan data antara kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurut Desy, penyelarasan ini akan menciptakan efisiensi dalam penanganan kasus.
“Kita harus bekerja dengan satu data yang sama agar cara bertindak menjadi selaras,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya infrastruktur teknologi informasi dalam mendukung efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
“Infrastruktur teknologi informasi menjadi kebutuhan mutlak untuk memastikan pelayanan berbasis teknologi dapat mendukung penanganan kasus secara efisien,” tambahnya.
Direktorat ini dilengkapi dengan tiga Subdirektorat yang memiliki fokus masing-masing:
- Subdit 1: Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.
- 2. Subdit 2: Penanganan kekerasan terhadap anak.
- Subdit 3: Penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk perlindungan terhadap buruh.
Desy berharap struktur ini dapat diperluas hingga ke tingkat Polda dan Polres di seluruh Indonesia.
“Harapan kami, struktur ini dapat segera diperluas hingga tingkat Polda dan Polres, sehingga penanganan kasus lebih terintegrasi dan merata di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, Direktorat PPA/PPO Polri berupaya meningkatkan kualitas pelayanan terhadap korban kekerasan, memastikan perlindungan hukum, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Penanganan yang berbasis data dan teknologi juga diharapkan dapat memaksimalkan efektivitas penindakan serta pencegahan kasus di masa depan.
(d10)












