,KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Bappelitbangda menetapkan kopi dan industri pengolahan sebagai dua Produk Unggulan Daerah (PUD) dalam dokumen RIPJ‑PID 2025–2029. Keputusan ini ditetapkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di ruang rapat Bappelitbangda, Kelurahan Mogolaing, Jumat (7/11/2025).
Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang mewakili Sekda Kotamobagu, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) hasil penelitian dan pengembangan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pembangunan daerah. Dokumen RIPJ‑PID diharapkan menjadi pedoman strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan kebijakan berbasis riset.
Kepala Bappelitbangda, Chelsia Paputungan, menyatakan bahwa dokumen tersebut akan memuat rencana aksi dan langkah strategis yang terukur untuk mendukung visi pembangunan daerah. Penetapan kopi dan industri pengolahan sebagai PUD dianggap strategis untuk membangun daya saing Kotamobagu di tingkat regional, serta membentuk identitas kota melalui “city branding.”
Dalam FGD tersebut juga disepakati tiga fokus prioritas pembangunan daerah: peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, dan penurunan angka pengangguran.
Dengan ditetapkannya dua sektor unggulan ini, Pemkot Kotamobagu menunjukkan komitmen untuk memanfaatkan potensi lokal secara maksimal, mendorong industrialisasi pengolahan, serta mendukung pengembangan ekonomi berbasis riset dan inovasi.












