– Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan kepada pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan permohonan pindah TPS pada pemilihan umum 2024, jika mereka berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP mereka.
Hal ini telah diatur oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dilansir dari situs resmi KPU, kpu.go.id, pada hari Jumat (5/1/2024), prosedur dan tata cara untuk mengajukan permohonan pindah TPS dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Pemilih diharuskan membawa bukti yang mendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika alasan pindahnya adalah karena tugas. Petugas KPU kemudian akan memetakan TPS mana yang berada di sekitar tempat tujuan pemilih. Pemilih selanjutnya akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Berikut adalah syarat-syarat yang memungkinkan pemilih untuk pindah memilih:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya;
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemilih dapat lebih fleksibel dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum 2024.












