KPU Izinkan Pemilih Pindah TPS, Ini Syaratnya!

Dailypost.id
Ilustrasi istimewa

DAILYPOST.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan kepada pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan permohonan pindah TPS pada pemilihan umum 2024, jika mereka berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP mereka.

Hal ini telah diatur oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dilansir dari situs resmi KPU, kpu.go.id, pada hari Jumat (5/1/2024), prosedur dan tata cara untuk mengajukan permohonan pindah TPS dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga:   KPU Kabupaten Gorontalo Lantik 8.435 Anggota KPPS untuk Pemilu 2024

Pemilih diharuskan membawa bukti yang mendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika alasan pindahnya adalah karena tugas. Petugas KPU kemudian akan memetakan TPS mana yang berada di sekitar tempat tujuan pemilih. Pemilih selanjutnya akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Berikut adalah syarat-syarat yang memungkinkan pemilih untuk pindah memilih:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisilinya;
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:   Komisi I Deprov Gorontalo Monitoring Kesiapan Pemilu hingga Perekaman KTP-el di Suwawa

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemilih dapat lebih fleksibel dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum 2024.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Baca Juga:   Ketua DPP Sufmi Dasco Ahmad: Gerindra Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia