Jakarta– Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menyoroti kompetensi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran hukum dan administrasi dalam proses verifikasi syarat calon kepala daerah.
“Berdasarkan putusan MK, ada 24 daerah yang harus menjalani PSU karena berbagai masalah pelanggaran hukum dan administrasi. Ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa cermat KPUD dalam melakukan verifikasi dan seberapa kompeten penyelenggara pemilu di daerah,” kata Edi kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, Edi juga menyoroti kesiapan pemerintah daerah dalam hal pendanaan PSU, mengingat proses pemilihan ulang memerlukan anggaran tambahan yang tidak sedikit.
Dorongan Pengawasan Ketat dalam PSU
Edi berharap PSU yang akan digelar di berbagai daerah dapat berjalan lebih baik dengan pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya, ketelitian dalam pengawasan sangat diperlukan agar kesalahan yang sama tidak terulang.
“Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan dengan pengawasan yang lebih cermat dan ketat. Jangan sampai ada celah yang memungkinkan pelanggaran kembali terjadi,” tegasnya.
Tantangan Anggaran di Tengah Efisiensi Pemerintah
Di sisi lain, Edi menekankan bahwa PSU tetap harus dilaksanakan meskipun pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran. Ia pun mendorong pemerintah pusat untuk membantu daerah-daerah yang mengalami kendala dalam pendanaan PSU.
Terlebih, dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu, telah disepakati bahwa anggaran PSU bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Hal ini sesuai dengan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Edi.
Pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam pendanaan PSU juga diwajibkan melaporkan kondisi tersebut kepada Komisi II DPR RI dalam waktu maksimal 10 hari setelah rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP).
(d10)