Jakarta – Mengurus proses pertanahan kini mulai terasa lebih praktis bagi masyarakat. Salah satunya dirasakan Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus tanah warisan keluarganya.
Pengalaman Meta menunjukkan bagaimana kepastian jadwal dapat membuat proses pengukuran tanah menjadi lebih mudah dipersiapkan. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), ia mendapat informasi dar Kantor Pertanahan (Kantah) mengenai jadwal pengukuran yang akan dilakukan petugas.
Menariknya, proses tersebut berlangsung dalam waktu relatif singkat. Meta melakukan pembayaran pada Sabtu sore dan mendapat informasi bahwa pengukuran akan dilakukan pada Selasa, 1 September 2026.
“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta saat ditemui ketika proses pengukuran bidang tanahnya berlangsung di Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026).
Tidak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian
Meta merupakan salah satu pemohon di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memanfaatkan transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026.
Informasi mengenai layanan tersebut membuat Meta terdorong untuk segera mengurus tanah yang merupakan warisan dari kakeknya. Ia menilai kepastian jadwal pengukuran membuat tahapan yang harus dilalui menjadi lebih jelas.
Dengan adanya pemberitahuan jadwal setelah pembayaran, Meta tidak perlu berulang kali datang ke Kantah hanya untuk memastikan kapan petugas akan melakukan pengukuran.
Kepastian waktu tersebut juga membuatnya lebih mudah mengatur aktivitas. Ia dapat menyesuaikan jadwal agar berada di rumah ketika petugas datang melakukan pengukuran.
“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar,” ungkap Meta.
Petugas Bekerja Berdasarkan Jadwal
Kemudahan tersebut tidak hanya dirasakan pemohon. Dari sisi petugas, sistem Pengukuran Terjadwal juga membuat proses pekerjaan menjadi lebih terukur karena pelaksanaan pengukuran dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
Syifa Utami, petugas yang melakukan pengukuran di rumah Meta, menjelaskan bahwa setelah pemohon menerima jadwal, petugas memperoleh surat tugas untuk melaksanakan pengukuran.
“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis udah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelas Syifa.
Alur tersebut memberikan gambaran bahwa layanan Pengukuran Terjadwal dirancang untuk membuat proses lebih terukur, baik dari sisi pemohon maupun petugas di lapangan.
Sudah Diterapkan di 455 Kantah
Pengalaman Meta menjadi salah satu contoh bagaimana transformasi layanan pertanahan mulai memberikan kemudahan dalam proses yang dijalani masyarakat.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan menghadirkan proses yang lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang sedang mengurus proses pertanahan, kepastian jadwal bukan sekadar soal waktu. Informasi yang jelas memungkinkan pemohon mempersiapkan diri, sementara petugas dapat menjalankan pekerjaan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Transformasi seperti inilah yang diharapkan dapat membuat pelayanan pertanahan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat—lebih sederhana prosesnya, lebih jelas waktunya, dan lebih pasti tahapannya.














