Kota Gorontalo- Tahun baru 2024 membawa perubahan signifikan dalam regulasi pembelian tabung gas LPG 3 Kg. Pemerintah Pusat mewajibkan pendaftaran KTP bagi setiap pembeli melalui agen resmi Pertamina.
Meskipun telah diujicobakan pada 2023, aturan ini belum merata di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah memastikan distribusi gas LPG 3 Kg tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Kota Gorontalo menjadi salah satu yang menerapkan pengawasan ketat terhadap persyaratan penggunaan KTP untuk pembelian gas LPG 3 Kg. Faniar Doda, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo, mengungkapkan bahwa pengawasan telah dilakukan di 4 kecamatan melalui sampling.
“Dari tahun lalu, kami telah mengintegrasikan sistem ini dan mengawasi hingga ke distributor. Mengingat banyaknya agen, kami melakukan sampling untuk pengawasan. Hingga saat ini, sampling telah dilakukan di empat kecamatan Kota Utara, Sipatana, Kota Tengah, dan Kota Selatan,” ungkap Faniar pada Kamis (04/01/2023).
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo, Junaidy Kyai Demak, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong penerimaan masyarakat terhadap aturan baru ini. Hingga kini, tidak ada penolakan signifikan dari masyarakat terkait penggunaan KTP untuk pembelian Gas LPG 3 Kg.
“Setiap program baru pasti menghadapi hambatan, namun hal itu tidak menghalangi implementasinya. Masyarakat harus menyesuaikan diri dengan program ini. Apalagi, ini bukan hal yang sulit, terutama bagi masyarakat perkotaan yang sudah melek IT, sehingga penolakan relatif minim,” jelas Junaidy Kyai.
“Penerapan ini telah dimulai sejak 2023 saat aturan tersebut dikeluarkan. Kami akan menjadwalkan pengawasan sampling di kecamatan-kecamatan lain,” tutup Kadis Perdagin Kota Gorontalo.
(Rizky Kakilo)













