Kumpulkan IPPAT dan BPKAD se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Sleman – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta untuk menyosialisasikan transformasi layanan pertanahan dan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Transformasi tersebut antara lain Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi dengan batas waktu layanan maksimal 10 hari. Sosialisasi disampaikan di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026).

“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.

Pada layanan Pengukuran Terjadwal, setiap masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah akan diberikan jadwal yang terukur dengan prinsip first in, first out (FIFO). Permohonan yang masuk lebih dulu harus diselesaikan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi penumpukan antrean.

“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelas Menteri Nusron.

Sementara layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan selesai paling lama 10 hari. Proses mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.

Untuk melancarkan transformasi, Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi antara PPAT dan pemerintah daerah. “Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.

Transformasi juga didukung percepatan lewat kolaborasi data antar pihak terkait. Menteri Nusron mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah setempat, antara lain integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan pelayanan verifikasi BPHTB.

Kepada jajaran IPPAT dan BPKAD, Menteri Nusron juga menjelaskan transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan sekaligus mendorong pejabat struktural memiliki pemahaman lebih luas terhadap seluruh layanan pertanahan.

“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto, perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I. Yogyakarta, serta jajaran IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version