,JAKARTA, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menggeber transformasi layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Program ini diproyeksikan menjadi salah satu terobosan besar dalam mempercepat pelayanan pertanahan, mengingat layanan peralihan hak mencakup sekitar 70 persen dari keseluruhan layanan yang berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah).
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan PERINTIS 10 Hari mencakup seluruh layanan peralihan hak yang menggunakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Yang masuk ke dalam PERINTIS 10 Hari ini semua Peralihan Hak. Peralihan Hak itu jual beli, hibah, tukar-menukar, pokoknya semua yang menggunakan Akta PPAT. Peralihan Hak itu sudah 70 persen pelayanan di BPN,” kata Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, penerapan PERINTIS 10 Hari menjadi tahap awal dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan mampu memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Transformasi tidak berhenti pada layanan peralihan hak. Setelah tahap tersebut berjalan optimal, Kementerian ATR/BPN akan memperluas transformasi ke layanan pendaftaran tanah pertama kali.
Jika tahap tersebut terealisasi, cakupan transformasi pelayanan diperkirakan mencapai sekitar 80 persen dari keseluruhan layanan ATR/BPN.
Tahapan selanjutnya akan mencakup layanan pemecahan, penggabungan, dan pemisahan bidang tanah. Dengan seluruh tahapan tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh layanan pertanahan dapat terakomodasi dalam sistem transformasi.
“Kalau itu sudah oke berarti sudah 100 persen karena hak tanggungan kan sudah,” jelas Asnaedi.
Saat ini, PERINTIS 10 Hari masih dalam tahap uji coba melalui pilot project di 17 Kantor Pertanahan. Uji coba tersebut melibatkan Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.
Uji coba perdana telah dimulai sejak 17 Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN selanjutnya menjadwalkan penambahan 24 Kantah pada 24 September 2026.
Program tersebut kemudian ditargetkan kembali diperluas hingga mencakup 100 Kantah pada Oktober 2026.
Asnaedi menjelaskan, pilot project tersebut penting untuk menemukan formula pelayanan yang paling tepat sebelum PERINTIS 10 Hari diterapkan secara lebih luas.
Kementerian ATR/BPN juga menargetkan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri terkait layanan tersebut dapat diterbitkan paling lambat akhir Desember 2026.
Jika regulasi dan formula pelayanan telah dinilai siap, PERINTIS 10 Hari ditargetkan mulai berlaku secara nasional pada 1 Januari 2027.
“Harapan kita tahun ini harus keluar Peraturan Menteri, minimal di akhir Desember. Kalau Peraturan Menterinya sudah keluar, ini berlaku secara nasional,” pungkasnya.
Dengan target tersebut, masyarakat yang melakukan proses jual beli, hibah, tukar-menukar maupun bentuk peralihan hak lainnya melalui akta PPAT nantinya diharapkan memperoleh proses layanan pertanahan yang lebih cepat dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.













