,KOTAMOBAGU — Kasus temuan ratusan jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar hasil inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Pontodon terus menuai sorotan tajam. Publik kini mendesak jajaran Polres Kotamobagu untuk segera mengungkap identitas pemilik truk merah yang diduga menjadi kendaraan utama dalam praktik penyalahgunaan tersebut, sekaligus melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sorotan publik mengarah pada kendaraan truk berwarna merah yang terjaring dalam sidak beberapa waktu lalu. Warga menilai penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tegas tanpa pandang bulu, mengingat praktik illegal tapping (pengetapan) solar subsidi sangat merugikan masyarakat luas yang selama ini kesulitan mendapatkan bahan bakar di SPBU.
Praktik pengumpulan BBM bersubsidi dalam skala besar menggunakan jerigen dan kendaraan modifikasi ini jelas melanggar regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Pasal 55 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Masyarakat mendesak agar Polres Kotamobagu segera menahan pemilik truk merah dan ratusan jerigen solar tersebut sebagai bentuk komitmen nyata aparat penegak hukum dalam memberantas mafia migas yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil di wilayah Bolaang Mongondow Raya.













